Sukadana, Dinas PMPTSP Kab. Lampung Timur; Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pelaksanaan Berusaha  dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal dikeluarkan Surat Edaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 39/A.8/2017 mengenai perubahan nomenklatur Izin Prinsip Penanaman Modal menjadi Pendaftran Penanaman Modal. 

Proses pengajuan permohonan dan penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dilakukan dengan SPIPISE melalui situs NSWi (http://nswi.bkpm.go.id). PTSP Pusat di BKPM akan mulai memberlakukan semua ketetuan yang tercantum dalam Peraturan  BKPM No. 13 Tahun 2017 mulai tanggal 2 Januari 2018. Sesuai Pasal 128 Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK mulai mengimplementasikan Per BKPM Nomor 13 Tahun 2017 paling lambat tanggal 2 Juli 2018.

Dengan demikian dalam rangka standardisasi produk perizinan yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM dan produk perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK mulai 2 Januari 2018 produk Izin Prinsip Penanaman Modal yang diproses menggunakan SPIPISE akan terbit dengan nomenklatur Pendaftaran Penanaman Modal. (Bid PPIPPM 2018).