Sukadana, Dinas PMPTSP Kab. Lampung Timur; Sebagai amanat dari pelaksanaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke BKPM RI di Jakarta dalam rangka Sinkronisasi mengenai program kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu.

Koordinasi dan Konsultasi dilakukan dengan  Direktorat Pengembangan Potensi Daerah, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal yang berada dibawah Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal. Konsultasi dengan Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan yang berada dibawah Deputi Bidang Perencanaan dan Penanaman Modal, juga berkonsultasi mengenai SPIPISE ke  Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Direktorat Wilayah I. Koordinasi mengenai  Program Diklat PTSP Bidang Penanaman Modal yang diselenggarakan  oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan BKPM RI dalam rangka meningkatkan SDM dalam bidang Penanaman Modal.

“Koordinasi dan Konsultasi ke BKPM RI memberikan gambaran yang signifikan terhadap kebutuhan  informasi mengenai perencanaan dan  ketentuan pelaksanaan penanaman modal di daerah, pengembangan potensi dan peluang investasi daerah, produk-produk hukum tentang  kewenangan pusat dan daerah mengenai  penanaman modal dan izin prinsip, SPIPISE dan SIPID serta program diklat yang diadakan oleh BKPM RI”, demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur , Heri Alpasa, SH,. M.IP.

Hasil dari  kegiatan ini diharapkan dapat segera di implementasikan secara konkret sebagai panduan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur. (Bid PPIPPM 2017)