GAMBARAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang mempunyai luas lebih kurang 5.325,03 km2, terdiri dari 24 kecamatan dan 264 desa/kelurahan. Pada Tahun 2014 jumlah penduduk Lampung Timur mencapai 1.105.990 jiwa serta didukung potensi wilayah yang memiliki? prospek untuk dikembangkan lebih lanjut serta merupakan daerah yang mempunyai daya tarik untuk investasi diberbagai sektor dengan didukung oleh infrastruktur yang memadai dan akses yang tinggi, seperti jalan Lintas Timur Sumatera yang menghubungkan antara Pulau Jawa dengan kota-kota di Pulau Sumatera.

Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, diresmikan pada tanggal 27 April 1999, dengan ibu kota di Sukadana. Pada waktu awal terbentuknya, Kabupaten Lampung Timur terdiri atas 10 kecamatan definitif, 13 kecamatan pembantu dan 232 desa. Selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999, 2 (dua) kecamatan pembantu yaitu kecamatan pembantu Marga Tiga dan Sekampung Udik statusnya ditingkatkan menjadi kecamatan definitif. Dengan demikian wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah 2 (dua) kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan pembantu dan 232 desa. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan 11 (sebelas) kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehingga sejak Tahun 2012 Kabupaten Lampung Timur terdiri dari 24 Kecamatan definitif dan 264 desa. Sebagaimana kabupaten lain di Indonesia, Kabupaten Lampung Timur pun memiliki seloka yaitu Bumei Tuwah Bepadan, yang mengandung arti bahwa daerah Lampung Timur merupakan daerah yang selalu memberikan kemakmuran bagi masyarakat apabila segala keputusan diambil melalui cara musyawarah untuk mufakat. Seloka ini tercantum dalam lambang daerah Kabupaten Lampung Timur yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2000 tentang Lambang Daerah.