Bidang Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanaman Modal.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  • melaksanakan, mengajukan usulan materi dan memfasilitasi kerjasama dengan dunia usaha di bidang penanaman modal di tingkat Kabupaten;
  • melaksanakan, mengajukan usulan materi dan memfasilitasi kerjasama internasional di bidang penanaman modal di tingkat Kabupaten;
  • mengkaji, merumuskan, dan menyusun kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten;
  • melaksanakan pemantauan, bimbingan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal, berkoordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.


1. Sub Bidang Penanaman Modal


Sub Bidang Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Sub Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penanaman Modal. Kepala Sub Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang di Bidang Penanaman Modal.

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Penanaman Modal, menyelenggarakan fungsi :

  • menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan Penanaman Modal;
  • menyusun kebijakan teknis di bidang pengembangan penanaman modal;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan penanaman modal;
  • menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja bidang pengembangan penanaman modal;
  • menyusun rencana operasional arah pengembangan penanaman modal;
  • melaksanakan kegiatan di bidang pengembangan penanaman modal;
  • menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang penanaman modal;
  • melaksanakan pengkajian dan pengembangan daya tarik penanaman modal;
  • melaksanakan promosi penanaman modal;
  • menjamin ketersediaan dan keakuratan data potensi penanaman modal;
  • menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengembangan penanaman modal;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pengembangan Penanaman Modal.

2. Sub Bidang Pengendalian dan Promosi

Sub Bidang Pengendalian dan Promosi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penanaman Modal. Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang di Bidang Penanaman Modal.

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Pengendalian dan Promosi, menyelenggarakan fungsi :

  • melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan Pemerintah;
  • melakukan pengawasan atas pelaksanaan fasilitasi yang telah dimanfaatkan bagi penanaman modal;
  • menampung masalah-masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan pemantauan penanaman modal serta mengupayakan pemecahannya lebih lanjut;
  • penyiapan bahan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri melalui pameran dalam rangka mendorong peningkatan investasi di daerah;
  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
  • perancangan dan pengembangan sistem informasi perizinan dan penanaman modal;
  • melakukan pengendalian dan pengawasan investasi di daerah secara terpadu bersama-sama dengan Dinas, Badan dan Lembaga terkait untuk terciptanya iklim investasi yang sehat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.