SAMBUTAN KEPALA DINAS



Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah S.W.T, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meluncurkan website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bidang Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur.

Kebutuhan akan informasi secara tepat dan cepat merupakan hal tidak terbantahkan untuk saat ini. Faktor teknologi merupakan perwujudan dari kebutuhan tersebut, dimana salah satunya yaitu berkembangnya internet. Situs dalam internet adalah media yang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Situs web Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bidang Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur ini disusun sebagai media untuk mempromosikan segala bentuk potensi dan peluang investasi yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Diharapkan situs ini dapat memberikan informasi terhadap pengunjung,terutama calon investor yang mempunyai rencana bisnis di Kabupaten Lampung Timur, sehingga gambaran tentang Kabupaten Lampung Timur sebagai daerah yang potensial dan menguntungkan untuk investasi merupakan pilihan utama bagi calon investor.

Situs ini dimaksudkan juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang mekanisme pelayanan perizinan dan jenis pelayanan perizinan yang diselenggarakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bidang Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur.



                                                                KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI    


Kedudukan

(1)    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2)    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggaran fungsi :
a.    perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b.    pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c.    pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d.    pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.

Susunan Organisasi

(1)    Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
a.    Kepala Dinas
b.    Sekretariat terdiri dari:        
       1.    Subbagian Umum dan Kepegawaian
       2.    Subbagian Perencanaan dan Keuangan
c.    Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Promosi Penanaman Modal terdiri dari :
       1.    Seksi Perencanaan Penanaman Modal
       2.    Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal
       3.    Seksi Promosi Penanaman Modal
d.    Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal terdiri dari :
       1.    Seksi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal
       2.    Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal
       3.    Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
e.    Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan terdiri dari :
       1.    Seksi Pendaftaran dan Pemrosesan Izin dan Non Perizinan
       2.    Seksi Penetapan dan Penerbitan Izin dan Non Perizinan
       3.    Seksi Dokumentasi dan Arsip Perizinan dan Non Perizinan
f.    Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan terdiri dari:
       1.    Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan
       2.    Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan
       3.    Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan
g.    Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
h.    Kelompok Jabatan Fungsional